Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. PAK umumnya timbul dalam jangka waktu yang relative lama setelah terpajan dengan bahaya potensial (hazard) dan sering kali dapat dipulihkan dengan penghentian pajanan. PAK dapat bersifat ireversibel apabila tidak ditangani sedini mungkin.1
Pajanan yang dapat menyebabkan PAK digolongkan menjadi 5 golongan besar, yaitu: pajanan fisika, pajanan kimia, pajanan biologi, pajanan ergonomi dan psikososial.
Faktor Pajanan Psikososial di Tempat Kerja
Pajanan psikososial mencakup berbagai faktor, antara lain2:
- Penggunaan keterampilan yang kurang atau kurang memiliki keterampilan untuk pekerjaan;
- Beban kerja atau kecepatan kerja yang berlebihan, kekurangan staf;
- Jam kerja yang panjang, tidak teratur, atau tidak fleksibel;
- Kurangnya kendali atas desain pekerjaan atau beban kerja;
- Kondisi kerja fisik yang tidak aman atau buruk;
- Budaya organisasi yang memungkinkan perilaku negatif;
- Dukungan terbatas dari rekan kerja atau pengawasan yang otoriter;
- Kekerasan, pelecehan, atau perundungan;
- Diskriminasi dan pengucilan;
- Peran pekerjaan yang tidak jelas;
- Promosi yang kurang atau berlebihan;
- Ketidakamanan kerja, gaji yang tidak memadai, atau investasi yang buruk dalam pengembangan karier; dan
- Tuntutan pekerjaan dan rumah yang bertentangan.
Penyakit Akibat Kerja dari Pajanan Psikososial
Dalam mengatakan suatu gangguan kesehatan (termasuk yang sifatnya mental), sebagai akibat dari pekerjaan diperlukan langkah penegakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja yang terdapat dalam Pasal 5 dari Permenkes No. 11 tahun 2022, yang meliputi:
- penentuan diagnosis klinis;
- penentuan pajanan yang dialami Pekerja di tempat kerja;
- penentuan hubungan antara pajanan dengan diagnosis klinis;
- penentuan besarnya pajanan;
- penentuan faktor individu yang berperan;
- penentuan faktor lain di luar tempat kerja; dan
- penentuan diagnosis Penyakit Akibat Kerja
Dalam Permenkes yang sama juga didapatkan beberapa gangguan kesehatan mental dan perilaku yang dapat menjadi dugaan Penyakit Akibat Kerja adalah:
- gangguan stress pasca trauma
- gangguan mental dan perilaku lain
Pencegahan dan Manajemen Risiko
Untuk mencegah dan mengelola risiko penyakit akibat pajanan psikososial, diperlukan strategi yang efektif baik dari sisi individu maupun organisasi. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
1. Dari Sisi Organisasi
- Identifikasi ada tidaknya hazard psikososial di tempat kerja – Salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk menilai sumber dari stress (strerssor) menurut Permenaker No. 5 tahun 2018 adalah Survey Diagnosis Stres (SDS)– 30.3
- Identifikasi gejala gangguan kesehatan mental
- Peningkatan Lingkungan Kerja – Menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan mendukung kesejahteraan pekerja.
- Keseimbangan Beban Kerja – Menyesuaikan beban kerja dengan kapasitas pekerja agar tidak terjadi kelebihan tuntutan.
- Program Kesehatan Mental – Menyediakan program bantuan karyawan (Employee Assistance Program/EAP) untuk membantu pekerja mengatasi masalah psikososial.
- Pendidikan dan Pelatihan – Memberikan pelatihan tentang manajemen stres dan keseimbangan kehidupan kerja kepada pekerja dan manajer.
- Mendorong Budaya Dukungan Sosial – Meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antara pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih positif.
2. Dari Sisi Individu
- Manajemen Stres – Teknik relaksasi seperti meditasi, yoga, atau olahraga dapat membantu mengurangi stres.
- Pengelolaan Waktu yang Baik – Mengatur prioritas kerja dan menghindari multitasking berlebihan dapat mengurangi tekanan.
- Meningkatkan Keterampilan Komunikasi – Mengembangkan keterampilan komunikasi yang baik dapat membantu mengurangi konflik di tempat kerja.
- Mencari Dukungan Sosial – Berbagi pengalaman dengan rekan kerja atau keluarga dapat membantu mengurangi tekanan psikologis.
- Menjaga Pola Hidup Sehat – Pola makan yang sehat, tidur yang cukup, dan olahraga teratur dapat meningkatkan ketahanan tubuh terhadap stres.
Kesimpulan
Penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh pajanan psikososial merupakan tantangan yang semakin relevan dalam dunia kerja modern.
Faktor-faktor seperti beban kerja tinggi, ketidakamanan kerja, konflik interpersonal, dan kurangnya keseimbangan kehidupan kerja dapat memicu berbagai gangguan kesehatan fisik dan mental. Oleh karena itu, baik individu maupun organisasi harus mengambil langkah proaktif dalam mengelola dan mencegah risiko ini.
Dengan menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan mendukung, produktivitas serta kesejahteraan pekerja dapat terjaga dengan lebih baik.
Referensi:
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no. 11 tahun 2022. Jakarta; 2022.
- World Health Organization. Mental health at work. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/mental-health-at-work. 2024.
- Indonesia KKR. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 2018.